Jumat, 31 Agustus 2012

Kode etik profesi


A. Pengertian Kode Etik Profesi
1. Pengertian Etika
Husna Elviza (2009) menyebutkan bahwa Etika Berasal dari bahasa Yunani Ethos, Yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu atau masyarakat untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Menurut Martin (1993), dalam Husna Elviza (2009) etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance index or reference for our control system”. Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri

2. Pengertian Profesi
Dalam Prayitno; Erman Amti (2004) disebutkan bahwa profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para petugasnya. Artinya, pekerjaan yang disebut profesi itu tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus terlebih dahulu untuk melakukan pekerjaan itu.
Profesi merupakan pekerjaan atau karir yang bersifat pelayanan bantuan keahlian dengan tingkat ketepatan yang tinggi untuk kebahagiaan pengguna berdasarkan norma-norma yang berlaku. Kekuatan dan eksistensi profesi muncul sebagai akibat interaksi timbal balik antara kinerja tenaga profesional dengan kepercayaan publik (publik trust), (Dirjen Dikti Depdiknas, 2004).


3. Pengertian Kode Etik Profesi
Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat (Husna Elviza, 2009).
Kode etik profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap tenaga profesi dalam menjalankan tugas profesi dan dalam kehidupannya dimasyarakat. Norma-norma itu berisi apa yang tidak boleh, apa yang seharusnya dilakukan, dan apa yang diharapkan dari tenaga profesi. Pelanggaran terhadap norma-norma tersebut akan mendapat sanksi (Dirjen Dikti Depdiknas, 2004).
Kode etik merupakan suatu aturan yang melindungi profesi dari campur tangan pemerintah, mencegah ketidak sepakatan internal dalam suatu profesi, dan melindungi atau mencegah para praktisi dari perilaku-perilaku malpraktik (Pengurus Besar ABKIN, 2005).
Dari beberapa pendapat tentang pengertian yang telah dipaparkan di atas, maka penulis mengambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan kode etik profesi adalah pola aturan atau norma-norma, tata cara dan pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan yang harus diindahkan oleh setiap tenaga profesi, yang melindungi profesi dari campur tangan pemerintah, mencegah ketidak sepakatan internal dalam suatu profesi, dan melindungi atau mencegah para praktisi dari perilaku-perilaku malpraktik.
B. Fungsi dan Tujuan Kode Etik Profesi Konselor
1. Fungsi
Husna Elviza, 2009, menyatakan bahwa pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) dalam Husna Elviza, 2009, mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu:
a.       Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah
b.      Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi
c.       Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain :
a.       Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya
b.      Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah
c.       Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya
d.      Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.
2. Tujuan
Ditegakannya kode etik profesi bertujuan untuk:
a.       Menjunjung tinggi martabat profesi
b.      Melindungi pelanggaran dari perbuatan mala-praktik
c.       Meningkatkan mutu profesi
d.      Menjaga standard mutu dan status profesi
e.       Menegakkan ikatan antara tenaga profesi dan profesi yang disandangnya (Pengurus Besar ABKIN, 2005).
Senada dengan apa yang disebutkan dalam ABKIN, Husna Elviza, 2009 menyebutkan bahwa tujuan dari kode etik profesi adalah:
a.       Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
b.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
c.       Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
d.      Untuk meningkatkan mutu profesi.
e.       Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
f.       Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
g.      Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
h.      Menentukan baku standarnya sendiri.
C. Ruang Lingkup dan Materi Kode Etik Profesi
Kode etik profesi konseling meliputi hal-hal yang bersangkut paut dengan kompetensi yang dimiliki, kewenangan dan kewajiban tenaga profesi konseling, serta cara-cara pelaksanaan layanan yang dilakukan dalam kegiatan profesi. Ruang lingkup dan materi kode etik profesi konseling diadopsi dari kode etik konseling ABKIN yang diberlakukan.



1 komentar: