A. Pengertian Kode Etik Profesi
1. Pengertian Etika
Husna Elviza (2009) menyebutkan bahwa Etika Berasal dari bahasa Yunani
Ethos, Yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika berkaitan
dengan konsep yang dimiliki oleh individu atau masyarakat untuk menilai apakah
tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau
baik.
Menurut Martin (1993), dalam Husna
Elviza (2009) etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as
the performance index or reference for our control system”. Etika
adalah refleksi dari apa yang disebut dengan self control”, karena
segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan
kelompok sosial (profesi) itu sendiri
2. Pengertian Profesi
Dalam Prayitno; Erman Amti (2004) disebutkan bahwa profesi adalah suatu
jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para petugasnya. Artinya,
pekerjaan yang disebut profesi itu tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak
terlatih dan tidak disiapkan secara khusus terlebih dahulu untuk melakukan
pekerjaan itu.
Profesi merupakan pekerjaan atau karir
yang bersifat pelayanan bantuan keahlian dengan tingkat ketepatan yang tinggi
untuk kebahagiaan pengguna berdasarkan norma-norma yang berlaku. Kekuatan dan
eksistensi profesi muncul sebagai akibat interaksi timbal balik antara kinerja
tenaga profesional dengan kepercayaan publik (publik trust), (Dirjen
Dikti Depdiknas, 2004).
3. Pengertian Kode Etik Profesi
Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau
tata cara sebagai pedoman berperilaku. Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa
kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan
anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional
suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai
professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada
masyarakat (Husna Elviza, 2009).
Kode etik profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap
tenaga profesi dalam menjalankan tugas profesi dan dalam kehidupannya
dimasyarakat. Norma-norma itu berisi apa yang tidak boleh, apa yang seharusnya
dilakukan, dan apa yang diharapkan dari tenaga profesi. Pelanggaran terhadap
norma-norma tersebut akan mendapat sanksi (Dirjen Dikti Depdiknas, 2004).
Kode etik merupakan suatu aturan yang melindungi profesi dari campur tangan
pemerintah, mencegah ketidak sepakatan internal dalam suatu profesi, dan
melindungi atau mencegah para praktisi dari perilaku-perilaku malpraktik
(Pengurus Besar ABKIN, 2005).
Dari beberapa pendapat tentang pengertian yang telah dipaparkan di atas,
maka penulis mengambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan kode etik profesi
adalah pola aturan atau norma-norma, tata cara dan pedoman etis dalam melakukan
suatu kegiatan atau pekerjaan yang harus diindahkan oleh setiap tenaga profesi,
yang melindungi profesi dari campur tangan pemerintah, mencegah ketidak
sepakatan internal dalam suatu profesi, dan melindungi atau mencegah para
praktisi dari perilaku-perilaku malpraktik.
B. Fungsi dan Tujuan Kode Etik Profesi Konselor
1. Fungsi
Husna Elviza, 2009, menyatakan bahwa pada dasarnya kode etik memiliki
fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi
seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449)
yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas
prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) dalam Husna Elviza, 2009, mengemukakan tiga
fungsi kode etik yaitu:
a. Melindungi suatu profesi dari campur
tangan pemerintah
b. Mencegah terjadinya pertentangan internal
dalam suatu profesi
c. Melindungi para praktisi dari
kesalahan praktik suatu profesi.
Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik
guru bagi guru itu sendiri, antara lain :
a. Agar guru terhindar dari
penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya
b. Untuk mengatur hubungan guru dengan murid,
teman sekerja, masyarakat dan pemerintah
c. Sebagai pegangan dan pedoman tingkah
laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya
d. Pemberi arah dan petunjuk yang benar
kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.
2. Tujuan
Ditegakannya kode etik profesi bertujuan untuk:
a. Menjunjung tinggi martabat profesi
b. Melindungi pelanggaran dari perbuatan
mala-praktik
c. Meningkatkan mutu profesi
d. Menjaga standard mutu dan status profesi
e. Menegakkan ikatan antara tenaga
profesi dan profesi yang disandangnya (Pengurus Besar ABKIN, 2005).
Senada dengan apa yang disebutkan dalam ABKIN, Husna Elviza, 2009
menyebutkan bahwa tujuan dari kode etik profesi adalah:
a. Untuk menjunjung tinggi martabat
profesi.
b. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan
para anggota.
c. Untuk meningkatkan pengabdian para
anggota profesi.
d. Untuk meningkatkan mutu profesi.
e. Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi.
f. Meningkatkan layanan di atas
keuntungan pribadi.
g. Mempunyai organisasi profesional yang kuat
dan terjalin erat.
h. Menentukan baku standarnya sendiri.
C. Ruang Lingkup dan Materi Kode Etik Profesi
Kode etik profesi konseling meliputi hal-hal yang bersangkut paut dengan
kompetensi yang dimiliki, kewenangan dan kewajiban tenaga profesi konseling,
serta cara-cara pelaksanaan layanan yang dilakukan dalam kegiatan profesi.
Ruang lingkup dan materi kode etik profesi konseling diadopsi dari kode etik
konseling ABKIN yang diberlakukan.
terimakasih psotingannya
BalasHapus