Jumat, 31 Agustus 2012

Tugas konselor



Konselor sekolah adalah penyelenggara kegiatan BK di sekolah Istilah konselor secara resmi digunakan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 dengan menyatakan “konselor adalah pendidik” dan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2005 menyatakan “konselor adalah pelaksana pelayanan konseling di sekolah” yang sebelumnya menggunakan istilah petugas BP, guru BP/BK dan guru pembimbing.
Dalam Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BAKN No. 0433/P/1993 dan No. 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Pembimbing dan Angka Kreditnya dijelaskan bahwa guru pembimbing (konselor sekolah) adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang
Kemudian, dalam Pasal 39 Ayat 2 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan:
Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Semua pendidik, termasuk di dalamnya konselor melakukan kegiatan pembelajaran, penilaian, pembimbingan dan pelatihan dengan berbagai muatan dalam ranah belajar kognitif, afektif, psikomotor serta keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Sebagaimana telah diutarakan di atas, sebagai seorang pendidik konselor adalah tenaga profesional yang bertugas: 1) merencanakan dan menyelenggarakan proses pembelajaran, 2) menilai hasil pembelajaraan, 3) melakukan pembimbingan dan pelatihan. Arah pelaksanaan pembelajaran yang dimaksud adalah melaksanakan pelayanan BK berupa berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung serta berbagai keterkaitannya.
1. Tugas Pokok Konselor Sekolah
Konselor sekolah adalah konselor yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam kegiatan BK terhadap sejumlah peserta didik. Pelayanan BK di sekolah merupakan kegiatan untuk membantu siswa dalam upaya menemukan dirinya, penyesuaian terhadap lingkungan serta dapat merencanakan masa depannya. Prayitno (2004a:3) menyebutkan bahwa pada hakikatnya pelaksanaan BK di sekolah untuk mencapai tri sukses, yaitu: sukses bidang akdemik, sukses dalam persiapan karir dan sukses dalam hubungan kemasyarakatan.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan “konselor adalah pendidik” dan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2005 mengemukakan “konselor adalah pelaksana pelayanan konseling di sekolah”.
Dalam Pasal 39 Ayat 2 Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan:
Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa seorang konselor juga merupakan pendidik, yaitu tenaga profesional yang bertugas: (1) merencanakan dan menyelenggarakan proses pembelajaran, (2) menilai hasil pembelajaraan (3) melakukan pembimbingan dan pelatihan. Arah pelaksanaan pembelajaran dan penilaian hasil pembelajaran yang dimaksud adalah melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling yaitu berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung konseling dan berbagai keterkaitannya serta penilaianya.
Semua pendidik, termasuk di dalamnya konselor, melakukan kegiatan pembelajaran, penilaian, pembimbingan dan pelatihan dengan berbagai muatan dalam ranah belajar kognitif, afektif, psikomotor, serta keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Selanjutnya konselor sekolah mempunyai tugas berkenaan dengan pelayanan BK. Menurut Erickson yang dikutip Mortensen dan Schumuller (1964:8) “individual inventory, the counseling, the information services, the placement services and the follow up services”.
Berdasarkan pendapat di atas kegiatan pelayanan BK mencakup: pengumpulan data, konseling, pemberian informasi, penempatan dan tindak lanjut. Senada dengan itu Bernard dan Fullmer menambahkan research and consultation (1977:8) yang berarti pemahaman dan konsultasi. Selanjutnya Gibson dan Mitchell (1987:67) mengemukakan tugas konselor sekolah adalah:
(1) assessment of the individual's and other characteristics;(2) counseling the individual;, (3) group counseling and guidance activities; (4) career guidance, including the providing of occupational educational information; (5) placement, follow up, and accountability evaluation; and 6) consultation with teachers and other school personnel, parents, pupils, in group and appropriate community agencies.
Tugas konselor sekolah adalah mengenal siswa dengan berbagai karakteristiknya, melaksanakan konseling perorangan, bimbingan dan konseling kelompok, melaksanakan bimbingan karir termasuk informasi pendidikan dan karir, penempatan, tindak lanjut dan penilaian, konsultasi dengan konselor, semua personil sekolah, orang tua, siswa, kelompok dan masyarakat.
Selanjutnya Prayitno, dkk (1997:117-140) mengemukakan tugas konselor sekolah, sebagai berikut:
(1) memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling, (2) merencanakan program bimbingan dan konseling terutama program-program satuan layanan dan satuan kegiatan pendukung untuk satuan-satuan waktu tertentu, program-program tesebut dikemas dalam program harian, mingguan, bulanan, semesteran dan tahunan, (3) melaksanakan segenap satuan layanan bimbingan dan konseling, (4) melaksanakan segenap progam satuan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling, (5) menilai proses dan hasil pelaksanaan satuan layanan dan kegiatan pendukung, (6) menganalisis hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling, (7) melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling, (8) mengadministrasikan kegiatan satuan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan yang dilaksanakan, (9) mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan dan konseling secara menyeluruh kepada koordinator bimbingan dan konseling dan kepala sekolah.
Dalam upaya mewujudkan pelaksanaan BK di sekolah, pemerintah melalui SK Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Pembimbing dan Angka Kreditnya serta Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 025/O/1995 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Pembimbing dan Angka Kreditnya, menetapkan tugas guru pembimbing (konselor sekolah) sebagai berikut: (1) menyusun program bimbingan dan konseling, (2) melaksanakan bimbingan dan konseling, (3) mengevaluasi hasil pelaksanaan bimbingan dan konseling, (4) menganalisis hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling, (5) tindak lanjut pelaksanaan bimbingan dan konseling.
Secara umum tugas konselor sekolah adalah bertanggung jawab untuk membimbing peserta didik secara individual sehingga memiliki kepribadian yang matang dan mengenal potensi dirinya secara menyeluruh. Dengan demikian diharapkan siswa tersebut mampu membuat keputusan terbaik untuk dirinya, baik dalam memecahkan masalah mereka sendiri maupun dalam menetapkan karir mereka dimasa yang akan datang ketika individu tersebut terjun di masyarakat.
Selanjutnya disebutkan sebagai pelaksana utama konselor sekolah bertugas:
(1) memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling, (2) merencanakan program bimbingan, (3) melaksanakan segenap satuan layanan bimbingan, (4) melaksanakan kegiatan pendukung bimbingan, (5) menilai proses dan hasil pelaksanaan satuan layanan dan kegiatan pendukungnya, (6) melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian, (7) Mengadministrasikan layanan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling, (8) Mempertanggung jawabkan tugas dan kegitannya dalam pelayanan bimbingan kepada koordinator bimbingan (Dewa Ketut, 2000:56)
Sejalan dengan itu Thantawy (1995:73-77) menyebutkan tugas konselor sekolah ialah menyelenggarakan pelayanan bimbingan yang meliputi: bidang bimbingan pribadi, bidang bimbingan sosial, bidang bimbingan belajar dan bidang bimbingan karir yang disesuaikan dengan tahap perkembangan siswa. Adapun tugas dan rincian tugas pokok konselor sekolah: (1) menyusun program bimbingan dan konseling, (2) melaksanakan program bimbingan dan konseling, (3) mengevaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling , (4) menganalisis hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling, (5) melaksanakan tindak lanjut pelaksanaan bimbingan dan konseling, (6) membimbing siswa dalam kegiatan ektra kurikuler, (7) membimbing konselor sekolah (bagi guru pembina s/d guru utama).
Selanjutnya berikut rincian tugas pokok konselor sekolah berdasarkan pangkat dan golongan sebagai berikut:
a. Rincian tugas Guru Madya dan Guru Madya Tingkat I (Gol.III/a III/b) adalah : (1) melaksanakan penyusunan program bimbingan dan konseling, (2) melaksanakan program bimbingan dan konseling, (3) melaksanakan mengevaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling, (4) melaksanakan analisis hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling (5) menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling (6), menyusun dan melaksanakan program bimbing dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya. (7) membimbing siswa dalam kegiatan ektra kurikuler
b. Rincian tugas Guru Dewasa dan Guru Dewasa tingkat I (Gol.III/c III/d) adalah : (1) melaksanakan penyusunan program bimbingan dan konseling, (2) melaksanakan program bimbingan dan konseling, (3) melaksanakan mengevaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling, (4) melaksanakan analisis hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling (5) menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbing dan dan konseling (6), menyusun dan melaksanakan program bimbing dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya. (7) membimbing siswa dalam kegiatan ektra kurikuler (8) membimbing guru dalam kegiatan bimbingan dan konseling.
c. Rincian tugas Guru Pembina sampai dengan Guru Utama (Gol.VI/a VI/c) adalah : (1) melaksanakan penyusunan program bimbingan dan konseling, (2) melaksanakan program bimbingan dan konseling, (3) melaksanakan mengevaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling, (4) melaksanakan analisis hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling (5) menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbing dan dan konseling (6), menyusun dan melaksanakan program bimbing dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya. (7) membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler (8) membimbing guru dalam kegiatan bimbingan dan konseling.(9) membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan (10) menemukan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan (11) membuat alat bimbingan (12) menciptakan karya seni (13) mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
Berdasarkan berbagai sumber di atas dapat dipahami bahwa tugas pokok konselor sekolah pada prinsipnya mencakup hal-hal yaitu: (1) memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling, (2) menyusun program bimbingan dan konseling, (3) melaksanakan bimbingan dan konseling, (4) mengevaluasi hasil pelaksanaan bimbingan dan konseling, (5) menganalisis hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling, (6) tindak lanjut pelaksanaan bimbingan dan konseling. (7) membimbing konselor sekolah (bagi guru pembina s/d guru utama).(8) mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan dan konseling secara menyeluruh kepada koordinator bimbingan dan konseling dan kepala sekolah
Dalam penelitian ini tidak semua aspek tugas pokok akan diteliti, melainkan dibatasi pada pelaksanaan tugas pokok yang mencakup lima aspek yaitu (1) menyusun program bimbingan dan konseling, (2) melaksanakan bimbingan dan konseling, (3) mengevaluasi hasil pelaksanaan bimbingan dan konseling, (4) menganalisis hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling, (5) tindak lanjut pelaksanaan bimbingan dan konseling. Yang secara spesifik akan melihat keterlaksanaan tugas pokoknya berdasarkan pangkat dan golongan yaitu dari Guru Madya (Gol.III) hingga Guru Pembina (VI/a).

Kode etik profesi


A. Pengertian Kode Etik Profesi
1. Pengertian Etika
Husna Elviza (2009) menyebutkan bahwa Etika Berasal dari bahasa Yunani Ethos, Yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu atau masyarakat untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Menurut Martin (1993), dalam Husna Elviza (2009) etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance index or reference for our control system”. Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri

2. Pengertian Profesi
Dalam Prayitno; Erman Amti (2004) disebutkan bahwa profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para petugasnya. Artinya, pekerjaan yang disebut profesi itu tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus terlebih dahulu untuk melakukan pekerjaan itu.
Profesi merupakan pekerjaan atau karir yang bersifat pelayanan bantuan keahlian dengan tingkat ketepatan yang tinggi untuk kebahagiaan pengguna berdasarkan norma-norma yang berlaku. Kekuatan dan eksistensi profesi muncul sebagai akibat interaksi timbal balik antara kinerja tenaga profesional dengan kepercayaan publik (publik trust), (Dirjen Dikti Depdiknas, 2004).


3. Pengertian Kode Etik Profesi
Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat (Husna Elviza, 2009).
Kode etik profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap tenaga profesi dalam menjalankan tugas profesi dan dalam kehidupannya dimasyarakat. Norma-norma itu berisi apa yang tidak boleh, apa yang seharusnya dilakukan, dan apa yang diharapkan dari tenaga profesi. Pelanggaran terhadap norma-norma tersebut akan mendapat sanksi (Dirjen Dikti Depdiknas, 2004).
Kode etik merupakan suatu aturan yang melindungi profesi dari campur tangan pemerintah, mencegah ketidak sepakatan internal dalam suatu profesi, dan melindungi atau mencegah para praktisi dari perilaku-perilaku malpraktik (Pengurus Besar ABKIN, 2005).
Dari beberapa pendapat tentang pengertian yang telah dipaparkan di atas, maka penulis mengambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan kode etik profesi adalah pola aturan atau norma-norma, tata cara dan pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan yang harus diindahkan oleh setiap tenaga profesi, yang melindungi profesi dari campur tangan pemerintah, mencegah ketidak sepakatan internal dalam suatu profesi, dan melindungi atau mencegah para praktisi dari perilaku-perilaku malpraktik.
B. Fungsi dan Tujuan Kode Etik Profesi Konselor
1. Fungsi
Husna Elviza, 2009, menyatakan bahwa pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) dalam Husna Elviza, 2009, mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu:
a.       Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah
b.      Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi
c.       Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain :
a.       Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya
b.      Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah
c.       Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya
d.      Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.
2. Tujuan
Ditegakannya kode etik profesi bertujuan untuk:
a.       Menjunjung tinggi martabat profesi
b.      Melindungi pelanggaran dari perbuatan mala-praktik
c.       Meningkatkan mutu profesi
d.      Menjaga standard mutu dan status profesi
e.       Menegakkan ikatan antara tenaga profesi dan profesi yang disandangnya (Pengurus Besar ABKIN, 2005).
Senada dengan apa yang disebutkan dalam ABKIN, Husna Elviza, 2009 menyebutkan bahwa tujuan dari kode etik profesi adalah:
a.       Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
b.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
c.       Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
d.      Untuk meningkatkan mutu profesi.
e.       Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
f.       Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
g.      Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
h.      Menentukan baku standarnya sendiri.
C. Ruang Lingkup dan Materi Kode Etik Profesi
Kode etik profesi konseling meliputi hal-hal yang bersangkut paut dengan kompetensi yang dimiliki, kewenangan dan kewajiban tenaga profesi konseling, serta cara-cara pelaksanaan layanan yang dilakukan dalam kegiatan profesi. Ruang lingkup dan materi kode etik profesi konseling diadopsi dari kode etik konseling ABKIN yang diberlakukan.



Kamis, 24 Mei 2012

Konsep diri

menurut john robert konsep diri adalah kesadaran dan pemahaman terhadap dirinya sendiri yang meliputi : siapa aku, apa kekuranganku, apa kelebihanku, apa perananku, dan apa keinginanku.

Minggu, 06 Mei 2012

Bunga Mawar

Mawar Ungu

Mawar Merah

Mawar Pink

Mawar Hijau

Mawar Putih

Bayam (Amaranthus spp)

BAYAM 
Sayuran berdaun hijau yang dalam bahasa Persia berarti tangan hijau, merupakan salah satu sayuran terbaik. Sayuaran ini memiliki banyak manfaat kesehatan dan nilai gizi.
Setiap 100 gram bayam terkandung 2,3 gram protein; 3,2 gram karbohidrat; 3 gram besi dan 81 gram kalsium. Bayam juga kaya akan berbagai macam vitamin dan mineral, yakni vitamin A, vitamin C, niasin, thiamin, fosfor, riboflavin, natrium, kalium dan magnesium.