Konselor sekolah adalah penyelenggara kegiatan BK di sekolah Istilah konselor secara resmi digunakan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 dengan menyatakan “konselor adalah pendidik” dan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2005 menyatakan “konselor adalah pelaksana pelayanan konseling di sekolah” yang sebelumnya menggunakan istilah petugas BP, guru BP/BK dan guru pembimbing.
Dalam Surat Keputusan Bersama
Mendikbud dan Kepala BAKN No. 0433/P/1993 dan No. 25 Tahun 1993 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Pembimbing dan Angka Kreditnya
dijelaskan bahwa guru pembimbing (konselor sekolah) adalah guru yang
mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang
Kemudian, dalam Pasal 39 Ayat 2 UU Nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan:
Pendidik merupakan tenaga
professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta
melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik
pada perguruan tinggi.
Semua pendidik, termasuk di dalamnya konselor
melakukan kegiatan pembelajaran, penilaian, pembimbingan dan pelatihan dengan
berbagai muatan dalam ranah belajar kognitif, afektif, psikomotor serta
keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Sebagaimana telah diutarakan di atas, sebagai
seorang pendidik konselor adalah tenaga profesional yang bertugas: 1)
merencanakan dan menyelenggarakan proses pembelajaran, 2) menilai hasil
pembelajaraan, 3) melakukan pembimbingan dan pelatihan. Arah pelaksanaan
pembelajaran yang dimaksud adalah melaksanakan pelayanan BK berupa
berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung serta berbagai keterkaitannya.
1. Tugas Pokok Konselor Sekolah
Konselor sekolah adalah konselor yang mempunyai
tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam kegiatan BK
terhadap sejumlah peserta didik. Pelayanan BK di sekolah merupakan kegiatan
untuk membantu siswa dalam upaya menemukan dirinya, penyesuaian terhadap
lingkungan serta dapat merencanakan masa depannya. Prayitno (2004a:3)
menyebutkan bahwa pada hakikatnya pelaksanaan BK di sekolah untuk mencapai
tri sukses, yaitu: sukses bidang akdemik, sukses dalam persiapan karir dan
sukses dalam hubungan kemasyarakatan.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan
“konselor adalah pendidik” dan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 Tahun 2005 mengemukakan “konselor adalah pelaksana pelayanan
konseling di sekolah”.
Dalam Pasal 39 Ayat 2 Undang-undang Nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan:
Pendidik merupakan tenaga
professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada
perguruan tinggi.
Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa
seorang konselor juga merupakan pendidik, yaitu tenaga
profesional yang bertugas: (1) merencanakan dan menyelenggarakan proses
pembelajaran, (2) menilai hasil pembelajaraan (3) melakukan pembimbingan dan
pelatihan. Arah pelaksanaan pembelajaran dan penilaian hasil pembelajaran
yang dimaksud adalah melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling
yaitu berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung konseling dan berbagai
keterkaitannya serta penilaianya.
Semua pendidik, termasuk di dalamnya konselor,
melakukan kegiatan pembelajaran, penilaian, pembimbingan dan pelatihan dengan
berbagai muatan dalam ranah belajar kognitif, afektif, psikomotor, serta
keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Selanjutnya konselor sekolah mempunyai tugas
berkenaan dengan pelayanan BK. Menurut Erickson yang dikutip Mortensen dan
Schumuller (1964:8) “individual inventory, the counseling, the information
services, the placement services and the follow up services”.
Berdasarkan pendapat di atas kegiatan pelayanan BK
mencakup: pengumpulan data, konseling, pemberian informasi, penempatan dan
tindak lanjut. Senada dengan itu Bernard dan Fullmer menambahkan research
and consultation (1977:8) yang berarti pemahaman dan konsultasi.
Selanjutnya Gibson dan Mitchell (1987:67) mengemukakan tugas konselor sekolah
adalah:
(1) assessment of the individual's and other
characteristics;(2) counseling the individual;, (3) group counseling and
guidance activities; (4) career guidance, including the providing of
occupational educational information; (5) placement, follow up, and
accountability evaluation; and 6) consultation with teachers and other school
personnel, parents, pupils, in group and appropriate community agencies.
Tugas konselor sekolah adalah mengenal siswa dengan
berbagai karakteristiknya, melaksanakan konseling perorangan, bimbingan dan
konseling kelompok, melaksanakan bimbingan karir termasuk informasi
pendidikan dan karir, penempatan, tindak lanjut dan penilaian, konsultasi
dengan konselor, semua personil sekolah, orang tua, siswa, kelompok dan
masyarakat.
Selanjutnya Prayitno, dkk (1997:117-140)
mengemukakan tugas konselor sekolah, sebagai berikut:
(1) memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan
konseling, (2) merencanakan program bimbingan dan konseling terutama
program-program satuan layanan dan satuan kegiatan pendukung untuk
satuan-satuan waktu tertentu, program-program tesebut dikemas dalam program
harian, mingguan, bulanan, semesteran dan tahunan, (3) melaksanakan segenap
satuan layanan bimbingan dan konseling, (4) melaksanakan segenap progam
satuan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling, (5) menilai proses dan
hasil pelaksanaan satuan layanan dan kegiatan pendukung, (6) menganalisis
hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling, (7)
melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian layanan dan kegiatan
pendukung bimbingan dan konseling, (8) mengadministrasikan kegiatan satuan
layanan dan kegiatan pendukung bimbingan yang dilaksanakan, (9)
mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan dan
konseling secara menyeluruh kepada koordinator bimbingan dan konseling dan
kepala sekolah.
Dalam upaya mewujudkan pelaksanaan BK di sekolah,
pemerintah melalui SK Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala
Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993 dan Nomor 25 Tahun
1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Pembimbing dan
Angka Kreditnya serta Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 025/O/1995 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru Pembimbing dan Angka Kreditnya, menetapkan tugas guru
pembimbing (konselor sekolah) sebagai berikut: (1) menyusun program bimbingan
dan konseling, (2) melaksanakan bimbingan dan konseling, (3) mengevaluasi
hasil pelaksanaan bimbingan dan konseling, (4) menganalisis hasil evaluasi
pelaksanaan bimbingan dan konseling, (5) tindak lanjut pelaksanaan bimbingan
dan konseling.
Secara umum tugas konselor sekolah adalah
bertanggung jawab untuk membimbing peserta didik secara individual sehingga
memiliki kepribadian yang matang dan mengenal potensi dirinya secara
menyeluruh. Dengan demikian diharapkan siswa tersebut mampu membuat keputusan
terbaik untuk dirinya, baik dalam memecahkan masalah mereka sendiri maupun
dalam menetapkan karir mereka dimasa yang akan datang ketika individu
tersebut terjun di masyarakat.
Selanjutnya disebutkan sebagai pelaksana utama
konselor sekolah bertugas:
(1) memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan
konseling, (2) merencanakan program bimbingan, (3) melaksanakan segenap
satuan layanan bimbingan, (4) melaksanakan kegiatan pendukung bimbingan, (5)
menilai proses dan hasil pelaksanaan satuan layanan dan kegiatan
pendukungnya, (6) melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian, (7)
Mengadministrasikan layanan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling, (8)
Mempertanggung jawabkan tugas dan kegitannya dalam pelayanan bimbingan kepada
koordinator bimbingan (Dewa Ketut, 2000:56)
Sejalan dengan itu Thantawy (1995:73-77) menyebutkan
tugas konselor sekolah ialah menyelenggarakan pelayanan bimbingan yang
meliputi: bidang bimbingan pribadi, bidang bimbingan sosial, bidang bimbingan
belajar dan bidang bimbingan karir yang disesuaikan dengan tahap perkembangan
siswa. Adapun tugas dan rincian tugas pokok konselor sekolah: (1) menyusun
program bimbingan dan konseling, (2) melaksanakan program bimbingan dan
konseling, (3) mengevaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling , (4)
menganalisis hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling, (5)
melaksanakan tindak lanjut pelaksanaan bimbingan dan konseling, (6)
membimbing siswa dalam kegiatan ektra kurikuler, (7) membimbing konselor
sekolah (bagi guru pembina s/d guru utama).
Selanjutnya berikut rincian tugas pokok konselor
sekolah berdasarkan pangkat dan golongan sebagai berikut:
a. Rincian tugas Guru Madya dan Guru Madya Tingkat I
(Gol.III/a III/b) adalah : (1) melaksanakan penyusunan program bimbingan dan
konseling, (2) melaksanakan program bimbingan dan konseling, (3) melaksanakan
mengevaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling, (4) melaksanakan analisis
hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling (5) menyusun dan
melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling (6), menyusun dan
melaksanakan program bimbing dan konseling di kelas yang menjadi tanggung
jawabnya. (7) membimbing siswa dalam kegiatan ektra kurikuler
b. Rincian tugas Guru Dewasa dan Guru Dewasa tingkat
I (Gol.III/c III/d) adalah : (1) melaksanakan penyusunan program bimbingan
dan konseling, (2) melaksanakan program bimbingan dan konseling, (3) melaksanakan
mengevaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling, (4) melaksanakan analisis
hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling (5) menyusun dan
melaksanakan program tindak lanjut bimbing dan dan konseling (6), menyusun
dan melaksanakan program bimbing dan konseling di kelas yang menjadi tanggung
jawabnya. (7) membimbing siswa dalam kegiatan ektra kurikuler (8) membimbing
guru dalam kegiatan bimbingan dan konseling.
c. Rincian tugas Guru Pembina sampai dengan Guru
Utama (Gol.VI/a VI/c) adalah : (1) melaksanakan penyusunan program bimbingan
dan konseling, (2) melaksanakan program bimbingan dan konseling, (3)
melaksanakan mengevaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling, (4)
melaksanakan analisis hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling (5) menyusun
dan melaksanakan program tindak lanjut bimbing dan dan konseling (6),
menyusun dan melaksanakan program bimbing dan konseling di kelas yang menjadi
tanggung jawabnya. (7) membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler (8)
membimbing guru dalam kegiatan bimbingan dan konseling.(9) membuat karya
tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan (10) menemukan teknologi tepat guna
dalam bidang pendidikan (11) membuat alat bimbingan (12) menciptakan karya
seni (13) mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
Berdasarkan berbagai sumber di atas dapat dipahami
bahwa tugas pokok konselor sekolah pada prinsipnya mencakup hal-hal yaitu:
(1) memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling, (2) menyusun program
bimbingan dan konseling, (3) melaksanakan bimbingan dan konseling, (4)
mengevaluasi hasil pelaksanaan bimbingan dan konseling, (5) menganalisis
hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling, (6) tindak lanjut
pelaksanaan bimbingan dan konseling. (7) membimbing konselor sekolah (bagi
guru pembina s/d guru utama).(8) mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatannya
dalam pelayanan bimbingan dan konseling secara menyeluruh kepada koordinator
bimbingan dan konseling dan kepala sekolah
Dalam penelitian ini tidak semua aspek tugas pokok
akan diteliti, melainkan dibatasi pada pelaksanaan tugas pokok yang mencakup
lima aspek yaitu (1) menyusun program bimbingan dan konseling, (2)
melaksanakan bimbingan dan konseling, (3) mengevaluasi hasil pelaksanaan
bimbingan dan konseling, (4) menganalisis hasil evaluasi pelaksanaan
bimbingan dan konseling, (5) tindak lanjut pelaksanaan bimbingan dan
konseling. Yang secara spesifik akan melihat keterlaksanaan tugas pokoknya
berdasarkan pangkat dan golongan yaitu dari Guru Madya (Gol.III) hingga Guru
Pembina (VI/a).
|
Sugi BK.A
Cuek Bebek.... Malu-malu Kucing..... Terbang Tinggi Setinggi Burung......
Jumat, 31 Agustus 2012
Tugas konselor
Kode etik profesi
A. Pengertian Kode Etik Profesi
1. Pengertian Etika
Husna Elviza (2009) menyebutkan bahwa Etika Berasal dari bahasa Yunani
Ethos, Yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika berkaitan
dengan konsep yang dimiliki oleh individu atau masyarakat untuk menilai apakah
tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau
baik.
Menurut Martin (1993), dalam Husna
Elviza (2009) etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as
the performance index or reference for our control system”. Etika
adalah refleksi dari apa yang disebut dengan self control”, karena
segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan
kelompok sosial (profesi) itu sendiri
2. Pengertian Profesi
Dalam Prayitno; Erman Amti (2004) disebutkan bahwa profesi adalah suatu
jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para petugasnya. Artinya,
pekerjaan yang disebut profesi itu tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak
terlatih dan tidak disiapkan secara khusus terlebih dahulu untuk melakukan
pekerjaan itu.
Profesi merupakan pekerjaan atau karir
yang bersifat pelayanan bantuan keahlian dengan tingkat ketepatan yang tinggi
untuk kebahagiaan pengguna berdasarkan norma-norma yang berlaku. Kekuatan dan
eksistensi profesi muncul sebagai akibat interaksi timbal balik antara kinerja
tenaga profesional dengan kepercayaan publik (publik trust), (Dirjen
Dikti Depdiknas, 2004).
3. Pengertian Kode Etik Profesi
Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau
tata cara sebagai pedoman berperilaku. Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa
kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan
anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional
suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai
professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada
masyarakat (Husna Elviza, 2009).
Kode etik profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap
tenaga profesi dalam menjalankan tugas profesi dan dalam kehidupannya
dimasyarakat. Norma-norma itu berisi apa yang tidak boleh, apa yang seharusnya
dilakukan, dan apa yang diharapkan dari tenaga profesi. Pelanggaran terhadap
norma-norma tersebut akan mendapat sanksi (Dirjen Dikti Depdiknas, 2004).
Kode etik merupakan suatu aturan yang melindungi profesi dari campur tangan
pemerintah, mencegah ketidak sepakatan internal dalam suatu profesi, dan
melindungi atau mencegah para praktisi dari perilaku-perilaku malpraktik
(Pengurus Besar ABKIN, 2005).
Dari beberapa pendapat tentang pengertian yang telah dipaparkan di atas,
maka penulis mengambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan kode etik profesi
adalah pola aturan atau norma-norma, tata cara dan pedoman etis dalam melakukan
suatu kegiatan atau pekerjaan yang harus diindahkan oleh setiap tenaga profesi,
yang melindungi profesi dari campur tangan pemerintah, mencegah ketidak
sepakatan internal dalam suatu profesi, dan melindungi atau mencegah para
praktisi dari perilaku-perilaku malpraktik.
B. Fungsi dan Tujuan Kode Etik Profesi Konselor
1. Fungsi
Husna Elviza, 2009, menyatakan bahwa pada dasarnya kode etik memiliki
fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi
seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449)
yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas
prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) dalam Husna Elviza, 2009, mengemukakan tiga
fungsi kode etik yaitu:
a. Melindungi suatu profesi dari campur
tangan pemerintah
b. Mencegah terjadinya pertentangan internal
dalam suatu profesi
c. Melindungi para praktisi dari
kesalahan praktik suatu profesi.
Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik
guru bagi guru itu sendiri, antara lain :
a. Agar guru terhindar dari
penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya
b. Untuk mengatur hubungan guru dengan murid,
teman sekerja, masyarakat dan pemerintah
c. Sebagai pegangan dan pedoman tingkah
laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya
d. Pemberi arah dan petunjuk yang benar
kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.
2. Tujuan
Ditegakannya kode etik profesi bertujuan untuk:
a. Menjunjung tinggi martabat profesi
b. Melindungi pelanggaran dari perbuatan
mala-praktik
c. Meningkatkan mutu profesi
d. Menjaga standard mutu dan status profesi
e. Menegakkan ikatan antara tenaga
profesi dan profesi yang disandangnya (Pengurus Besar ABKIN, 2005).
Senada dengan apa yang disebutkan dalam ABKIN, Husna Elviza, 2009
menyebutkan bahwa tujuan dari kode etik profesi adalah:
a. Untuk menjunjung tinggi martabat
profesi.
b. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan
para anggota.
c. Untuk meningkatkan pengabdian para
anggota profesi.
d. Untuk meningkatkan mutu profesi.
e. Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi.
f. Meningkatkan layanan di atas
keuntungan pribadi.
g. Mempunyai organisasi profesional yang kuat
dan terjalin erat.
h. Menentukan baku standarnya sendiri.
C. Ruang Lingkup dan Materi Kode Etik Profesi
Kode etik profesi konseling meliputi hal-hal yang bersangkut paut dengan
kompetensi yang dimiliki, kewenangan dan kewajiban tenaga profesi konseling,
serta cara-cara pelaksanaan layanan yang dilakukan dalam kegiatan profesi.
Ruang lingkup dan materi kode etik profesi konseling diadopsi dari kode etik
konseling ABKIN yang diberlakukan.
Kamis, 24 Mei 2012
Konsep diri
menurut john robert konsep diri adalah kesadaran dan pemahaman terhadap dirinya sendiri yang meliputi : siapa aku, apa kekuranganku, apa kelebihanku, apa perananku, dan apa keinginanku.
Minggu, 06 Mei 2012
Bayam (Amaranthus spp)
BAYAM
Sayuran berdaun hijau
yang dalam bahasa Persia berarti tangan hijau, merupakan salah satu sayuran
terbaik. Sayuaran ini memiliki banyak manfaat kesehatan dan nilai gizi.
Setiap 100 gram bayam terkandung 2,3 gram
protein; 3,2 gram karbohidrat; 3 gram besi dan 81 gram kalsium. Bayam juga kaya
akan berbagai macam vitamin dan mineral, yakni vitamin A, vitamin C, niasin,
thiamin, fosfor, riboflavin, natrium, kalium dan magnesium.
Langganan:
Postingan (Atom)